Dosen dan Tendik FAH Ikuti Pendampingan Pengisian Aplikasi E-Kinerja
Puluhan dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Adab dan Humaniora mengikuti kegiatan pendampingan pengisian aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawain Negara oleh Tim Kerja Kepegawaian UIN Imam Bonjol (Kamis, 4/1). Kegiatan yang bertujuan membantu ASN dalam menggunakan dan memanfaatkan aplikasi baru tersebut dilaksanakan di ruang aula fakultas.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Yasmelizarti, M.Kom., menyebutkan bahwa E-Kinerja bukan hanya aplikasi laporan kinerja berbasis elektronik. Akan tetapi, lebih dari itu, juga media yang memperjelas orientasi kinerja dosen dan tendik sesuai dengan tujuan organisasi.
“Pada E-Kinerja, kewajiban bagi dosen selain melaksanakan tugas individu adalah mengintervensi perjanjian kinerja yang disusun oleh Dekan. Sementara tenaga kependidikan mengintervensi perjanjian kinerja yang disusun oleh Kabag TU. Dengan demikian kinerja menjadi selaras dengan tujuan organisasi”, ungkapnya.
Melalui surat pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya, pendampingan pengisian aplikasi E-Kinerja diketahui berlaku bagi seluruh ASN di UIN Imam Bonjol Padang. Kegiatan yang dipandu Tim Kerja Kepegawaian tersebut dilaksanakan pada sembilan unit kerja, dari tanggal 3 hingga 9 Januari 2024.
Dekan FAH, Prof. Nelmawarni, M.Hum., Ph.D., menyambut baik upaya pendampingan yang diberikan oleh Tim Kerja Kepegawaian. Ia berharap pendampingan tersebut dapat memberi pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar pemanfaatan aplikasi yang selanjutnya dapat dipelajari dan dikembangkan oleh ASN secara mandiri.
“Sebagai aplikasi yang relatif baru, E-Kinerja ini menuntut kita semua untuk cepat belajar dan terbiasa. Tidak hanya bapak ibu dosen dan tenaga kependidikan, saya bersama jajaran pimpinan dari unit kerja lainnya juga menjalani pendampingan untuk melengkapi isian-isian yang dibutuhkan dalam aplikasi, sehingga bapak ibu bisa mengisi dengan lebih mudah”, terangnya.
Pengisian E-Kinerja dilakukan menyusul terbitnya Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tanggal 12 Mei 2023. Di Kementerian Agama sendiri, Pemberitahuan Sekretaris Jenderal Nomor 13282/SJ/B.II/KP.02.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 menyebutkan bahwa E-Kinerja mulai diberlakukan dalam pengelolaan kinerja ASN Kemenag Tahun 2023 dan seterusnya.
Dengan diberlakukannya aplikasi E-Kinerja, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dengan menggunakan format microsoft excel tidak lagi diperbolehkan. Seluruh ASN Kementerian Agama diwajibkan menyusun dan menilai SKP melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara tersebut.