Tindak Lanjuti Permenpan-RB Terbaru, FAH Adakan Sosialisasi Teknis Pengakuan Angka Kredit Dosen
Fakultas Adab dan Humaniora mengadakan sosialisasi teknis pengakuan angka kredit bagi dosen (Kamis, 13/3). Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat FAH tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Rektor 1 UIN Imam Bonjol, Dr. Yasrul Huda, M.A. dan diikuti sejumlah dosen dari berbagai program studi.
Wakil Rektor 1 menjelaskan bahwa teknis pengakuan angka kredit dosen pada hakikatnya sangat sederhana. Ia bahkan menilai positif hal tersebut karena secara tidak langsung telah mengintervensi dosen yang selama ini sering abai dalam mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
“Secara prinsip, apa yang kita kerjakan untuk mendapat pengakuan angka kredit ini sebenarnya sangat sederhana. Kita merekapitulasi dan menilai sendiri kinerja kita dalam rentang waktu yang diminta. Hal ini punya sisi positif. Kita nanti akan mengetahui jumlah total angka kredit yang kita punya, sehingga mempermudah pemetaan kenaikan pangkat dan jabatan nanti”, terangnya.
Lebih lanjut, Wakil Rektor 1 menjelaskan mekanisme yang ditempuh untuk mengajukan pengakuan tersebut. “Dokumen ajuan dosen nanti akan diserahkan ke prodi dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk prodi. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan menempuh proses berjenjang ke fakultas hingga universitas. Jika semua fix, maka kita ajukan untuk memperoleh pengakuan”, tegas doktor tamatan Leiden University tersebut.
Dikonfirmasi sesudah kegiatan, Dekan FAH, Prof. Nelmawarni, M.Hum., Ph.D., menjelaskan urgensi pengakuan angka kredit bagi dosen. Dengan terbit dan diberlakukannya Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, maka jumlah angka kredit dosen terhitung mulai PAK terakhir hingga Desember 2022 mesti dihitung dan diajukan untuk memperoleh pengakuan sesuai peraturan baru tersebut.
“Ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama. Bahwa mulai 1 Juli tahun ini, penilaian angka kredit dosen telah mengacu pada kebijakan baru tersebut. Dengan demikian, angka kredit yang diperoleh melalui kinerja sebelumnya harus kita ajukan agar diakui dan dapat berlaku dalam mekanisme penilaian baru nanti”, terangnya.
Sosialiasi teknis pengakuan angka kredit dilaksanakan untuk merespon pertanyaan dosen tentang teknis kerja yang harus dilakukan. Dengan adanya kegiatan yang bertujuan menjawab pertanyaan tersebut, pimpinan fakultas berharap dosen, prodi, dan fakultas dapat menyelesaikan proses kerja yang ditempuh sesuai tenggat waktu yang diberikan. (rf)
Tag:fah, permenpan-rb, sosialisasi